Penjelasan Hadits: Jangan Jadikan Rumah Kalian Sebagai Kuburan
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
“jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan jadikan kuburanku sebagai Id, bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun engkau berada”
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2042), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (8605), Ath Thabrani dalam Al Ausath (8/81), dan yang lainnya.
Derajat hadits
Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Abdullah bin Nafi’ Al Makhzumi, ia diperselisihkan statusnya. Ibnu Ma’in menganggapnya tsiqah, namun Al Bukhari berkata: “ada kekurangan pada hafalannya”. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, shahihul kitab, namun hafalannya layyin (agak lemah)”. Maka perawi yang demikian lebih tepat dihukumi shaduq, hasan haditsnya, wallahu a’lam. Dan terdapat syawahid dari jalan Ali bin Abi Thalib, Al Hasan bin Ali dan sahabat yang lain, sehingga hadits ini terangkat menjadi shahih. Syaikhul Islam dalam Al Iqtidha (2/169) mengatakan: “hadits ini hasan dan memiliki beberapa syawahid“. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud (2042).
Bahkan ashl hadits ini terdapat dalam Bukhari-Muslim, dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda
اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا
“jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777)
Penjelasan “Jangan Jadikan Rumah Kalian Sebagai Kuburan”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Para ulama berbeda pendapat mengenai makna ‘jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan‘ dalam 2 pendapat:
Pendapat pertama: maknanya jangan kalian menguburkan orang yang mati di sana (rumah). Dan ini sesuai dengan zhahir hadits. Namun terdapat hadits lain yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dikubur di rumahnya. Ini dijawab oleh para ulama dengan bahwasanya hal tersebut adalah kekhususan bagi beliau.
Pendapat kedua: maknyanya janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan, yang disana tidak dilaksanakan shalat. Karena telah menjadi hal yang dipegang oleh para ulama, bahwa di kuburan itu tidak boleh didirikan shalat. Makna ini dikuatkan oleh riwayat dengan jalan yang lain:
اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا
“jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan”
Kedua makna di atas benar. Karena menguburkan orang mati di rumah adalah sarana menuju kepada kesyirikan. Karena kebiasaan yang dipraktekkan sejak masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hingga hari ini bahwa orang mati itu dikuburkan bersama kuburan kaum muslimin yang lain. Dan juga bisa memberikan kesusahan pada keluarga yang ditinggalkannya, karena terkadang melihat kuburannya bisa membuat sedih atau terkadang keluarganya tersebut mengeluarkan kata-kata yang terlarang (contohnya: meratap berlebihan, minta doa, minta hajat, tabarruk, tawassul, pent.). Dan ini semua tidak sesuai dengan maksud syariat, yaitu bahwa kuburan seharusnya menjadi pengingat akan akhirat.
Hadits ini merupakan dalil bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat. Karena menjadikan kuburan sebagai tempat shalat merupakan penyebab kesyirikan.
Hadits ini juga merupakan dalil bahwa yang afdhal itu seseorang shalat di rumahnya, maksudnya yaitu untuk seluruh shalat sunnah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
“shalat yang afdhal bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat-shalat wajib” (HR. Al Bukhari no. 7290)
kecuali shalat-shalat yang terdapat dalil dari syariat bahwa pelaksanaannya dilakukan di masjid, seperti shalat kusuf, shalat tawarih di bulan Ramadhan. Bahkan, walaupun berada di Mekkah atau Madinah, shalat sunnah di rumah tetap lebih afdhal berdasarkan keumuman hadits di atas. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika mensabdakan demikian, beliau berada di Madinah.
(Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/235, Asy Syamilah)
—
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Dalil Puasa Asyura, Keutamaan Umrah, I’tidal, Tuntunan Dan Tata Cara Manasik Haji Lengkap
Artikel asli: https://muslim.or.id/22904-penjelasan-hadits-jangan-jadikan-rumah-kalian-sebagai-kuburan.html